SE KPU Nomor 169/KPU/IV/2015 tentang Bimtek Pilkada
Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Gelombang I, Gelombang II, dan Gelombang III), melalui Surat Edaran KPU Nomor 169/KPU/IV/2015 disampaikan waktu dan tempat pelaksanaan Bimtek.
Peserta Bimtek terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Divisi Teknis, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis, Sekretaris KPU Provinsi/Kepala Bagian Hukum dan Teknis, serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota atau Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas. (dd)
- Surat Edaran KPU Nomor 169/KPU/IV/2015 klik di sini
- Hotel Tempat Penyelenggaraan Bimtek Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota klik di sini
Bagikan:
Telah dilihat 7,519 kali